LAMPIRAN
I KEPUTUSANKWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKANOMOR 137 TAHUN 1987
PENYEMPURNAAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS
DEPAN GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk
penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang
terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
b.
Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan
Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c.
Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda,
yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan
menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya
diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
d.
Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan
generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha
mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru
peserta didik.
e.
Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan
anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia , pada
hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk
pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1)
Pengertian, tujuan dan sasaran
2)
Organisasi
3)
Pimpinan
4)
Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5)
Tata kerja
6)
Administrasi
7)
Penutup.
2. Maksud dan tujuan
a.
Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan
pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep.
b.
Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan
organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola.
3. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a.
Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan.
d.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di
Kampus Perguruan Tinggi.
e.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang
Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
f.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang
Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN
4. Pengertian
a.
Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka
yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta
didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan
peserta didik.
b.
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah,
masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c.
Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau
mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri.
d.Gudep
lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang,
satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai
berikut:
1)
Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi
dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2)
Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil
yang disebut regu.
3)
Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil
yang disebut sangga.
4)
Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan
kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak
setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik
yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g.
Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di
tingkat pasukan keatas.
5. Tujuan
Tujuan Gudep adalah
untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan :
a. Membentuk sikap
dan perilaku ke arah yang positip.
b. Menambah
pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan
dan kecakapan.
Sehingga para
anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak
dan berbudi luhur, percaya kepada
kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama
bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Sasaran
a.
Untuk dapat mencapai tujuan Gudep
tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep
berusaha mencapai sasaran antara lain :
1)
menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)
menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3)
menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin
4)
melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik
dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang
5)
melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan
menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta
penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b.
Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan
untuk:
1)
memelihara norma-norma kesusilaan
2)
mengembangkan karya kreasi
3)
memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a) memimpin dan
dipimpin
b) mengelola suatu
kegiatan
c) bertanggungjawab
dan berdisiplin
d) mengatur diri
sendiri
e) kerjasama dan
lain-lain
III. ORGANISASI
7. Ketentuan Umum
Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai
peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus),
dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak
menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1)
lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi
2)
lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat
keagamaan lainnya
3)
instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI
4)
rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5)
perwakilan RI di luar negeri.
b.
Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia :
1)
yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat
dibentuk Gudep lengkap
2)
dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang
anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan
keagamaannya masing-masing.
c.
Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan
tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep.
d.
Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental,
dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat :
1) Netra (golongan
A)
2) Rungu Wicara
(golongan B)
3) Mental (golongan
C)
4) Daksa (golongan
D)
5) Laras (golongan
E)
e.
Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi
satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut :
1)
Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting
2)
Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir
Cabang
3)
Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh
Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang
dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk
masa bakti 2 tahun.
f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan
tinggi pembinaan dan pengembangannya
dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir
daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
g.
Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan
RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI
yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
h.
Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep
bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional.
i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun
dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur
oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh
Kwartir Nasional.
Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat
pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera
rakyat.
8. Bentuk Organisasi
a.
Gudep lengkap terdiri atas :
1) satu Perindukan
Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun
2) satu Pasukan
Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun
3) satu Ambalan
Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4) satu Racana
Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun
b.
Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta
didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik,
misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan
Siaga dan Pasukan Penggalang.
c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua
golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5
satuan untuk tiap golongan peserta didik.
d.
pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan
satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan
Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan
dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang,
Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.
e.
Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi
yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat
dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah
masing-masing.
f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang
berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga
guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi
pemerintah.
9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep
a.
Perindukan Siaga
1)
Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
2)
Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang
masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga.
3)
Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan
Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4)
Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau
Barung Putih.
5)
Barung tidak memakai bendera barung
b.
Pasukan Penggalang
1)
Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
2)
Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang
masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang.
3)
Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila
diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
4)
Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan
nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5)
Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama
regu.
c.
Ambalan Penegak
1)
Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
2)
Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’
yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak.
3)
Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4)
Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan
ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan
dan organisasi lain.
5)
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk
Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga
Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.
d.
Racana Pandega
1)
Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
2)
Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
5)
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk
Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada.
IV. PIMPINAN
10. Gugusdepan (Gudep)
a.
Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.
b.
Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep
untuk masa bakti satu tahun.
c.
Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu:
1) seorang Pembina
Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan
2) seorang Pembina
Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan
3) seorang Pembina
Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan
4) seorang Pembina
Pandega untuk setiap racana.
d.
Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep.
11. Perindukan Siaga
a.
Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21
tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya
16 tahun.
b.
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c.
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita.
d.
Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan
dari para anggota barung.
e.
Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota
barang.
f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah
satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut
Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.
Pemimpin Barung
Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g.
Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan
Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil
Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina
Siaga.
1)
Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau
Pembantunya.
2)
Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga
dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.
12. Pasukan Penggalang
a.
Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23
tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia
sedikitnya 21 tahun.
b.
Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria,
sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh
wanita.
c.
Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari
para anggota regu.
d.
Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota
regu.
e.
Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas
ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka
Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang
terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan
Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1)
Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
2)
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara
Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
3)
Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan
Penggalang.
4)
Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai
penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan
terakhir.
g.
Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang,
diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu,
Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1)
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang
menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
2)
Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
3)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan
Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu.
4)
Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
a)
pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
b)
pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
c)
tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d)
rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
13. Ambalan Penegak
a.
Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia
sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia
sedikitnya 26 tahun.
b.
Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria,
sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.
c.
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak
disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan
susunan sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua
yang disebut Pradana
2) Seorang Wakil
Ketua
3) Seorang
Sekretaris
4) Seorang
Bendahara
5) Beberapa Anggota
Dewan tersebut
dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.
d.
Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.
e.
Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara
lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa
tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang
terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan
Pembina Penegak.
Dewan
Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :
1)
peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2)
pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode
kehormatan.
g.
Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai
pengarah dan penasehat.
14. Racana Pandega
a.
Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30
tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun.
b.
Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina
dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita.
c.
Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega
disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan
sebagai berikut:.
1) Seorang Ketua
2) Seorang Wakil
Ketua
3) Seorang
Sekretaris
4) Seorang
Bendahara
5) Seorang Anggota
d.
Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.
e.
Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara
lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa
tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang
terdiri atas para anggota racana yang
telah dilantik.
Dewan
Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
1)
peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2)
pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode
kehormatan.
g.
Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan.
V.
TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
SERTA TINGKATAN KECAKAPAN
15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep
Pembina Gudep
mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a.
memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep
b.
melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan
lain yang berlaku
c.
meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya
d.
membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e.
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya
f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama
dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik
g.
mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan
bantuan majelis pembimbing Gudepnya
h.
menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan
tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya
i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep
kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku
Dalam melaksanakan
tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
16. Tugas Pembina Satuan
a.
membina para Pramuka dalam satuan masing-masing
b.
membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal
balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka
c.
memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya
d.
berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
e.
bertanggungjawab kepada pembina Gudep
17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik
a.
Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :
1) Ibu dengan
anaknya
2) Bapak dengan
anaknya
3) Guru dengan
muridnya
4) Kakak dengan
adiknya
5) Sesama sahabat
b.
Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai
berikut :
1)
Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga
2)
Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
3)
Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya
4)
Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya
5)
Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega
18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan
Pandega
Dalam melatih dan
mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para
Pembina wajib :
a.
mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk
membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.
b.
menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut
antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan
wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan
yang sewajarnya.
c.
menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri
dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja
d.
mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat
e.
mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri
19. Tingkatan kecakapan
Di
dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan
sebagai berikut:
a.
Tingkatan Kecakapan untuk Siaga
1)
Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi
syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula
2)
Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi
syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu
3)
Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi
syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata
b.
Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang
1)
Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu
2)
Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit.
3)
Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap
c.
Tingkatan Kecakapan untuk Penegak
1)
Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara
2)
Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
d.
Tingkatan Kecakapan untuk Pandega
Dalam Pandega hanya
ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi
syarat kecakapan umum Pandega.
VI. TATA KERJA
20. Pembentukan Gudep di dalam negeri
a.
Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar
pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda
serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan
pembentukan Gudep.
Dalam pertemuan
tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan
seperlunya.
b.
Untuk penyelenggaraan suatu Gudep
diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang
berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan
finansiel kepada Gudep
c.
Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama
memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan
sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep
d.
Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep.
Susunan
organisasinya adalah sebagai berikut :
1) seorang ketua
yang dipilih oleh musyawarah Gudep
2) seorang atau
beberapa orang wakil ketua
3) seorang
sekretaris
4) beberapa orang
anggota
5) pembina Gudep
secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus
e.
Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di
Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.
Mabigus
mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek
pada suatu Gudep yang sudah berjalan.
f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan
para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda
yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan
Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a.
g.
Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua
calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan
setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan
lain-lain.
21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar
negeri
a.
Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter
of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya
membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut.
b.
Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh
masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang
bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan
Pramuka.
c.
Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh
tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio
dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota
Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :
1) seorang ketua
2) seorang atau
beberapa orang wakil ketua
3) seorang
sekretaris
4) beberapa orang
anggota
d.
Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang
bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan
Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus
Pembina Pramuka Mahir.
e.
Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka
menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang
berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan
Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam
negeri.
f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada
‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep
Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
g.
Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang
masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’
setempat.
h.
Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk
mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang
diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.
22. Musyawarah Gudep
a.
Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep,
disingkat Mugus.
b.
Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat
sebagai pemimpin Mugus.
c.
Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka,
perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban
membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.
d.
Acara pokok Mugus adalah :
1)
pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
2)
rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya
3)
pemilihan pembina Gudep baru.
e.
Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh
pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan
ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh
Mugus yang lalu.
23. Hubungan kerja
a.
Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara
periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan
Pramuka serta para pembantunya.
b.
Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan
dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota.
c.
Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi
bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada
hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus.
d.
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat
Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat
dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud
‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.
24. Dewan Kehormatan Gudep
a.
Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :
1)
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang
melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2)
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b.
Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:
1) Mabigus
2) Pembina Gudep
3) Para Pembina
satuan Pramuka
4) Dewan
ambalan/racana (apabila diperlukan)
25. Pelaksanaan latihan/kegiatan
a.
Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan
secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis
b.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan
nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan
kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya.
c.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah,
memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan
bertepat guna.
VII. ADMINISTRASI
26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka
a.
Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep
dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan.
Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan.
b.
Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan
memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada
Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku
Induk Anggota.
27. Buku-buku administrasi
a.
Buku Induk berisi :
1) Nama anggota serta golongannya
2) Agama
3) Tempat dan tanggal lahir
4) Alamat
5) Golongan darah
6) Sekolah/pekerjaan
7) Nama orang tua/wali
8) Alamat orang tua/wali
9) Pekerjaan orang tua/wali
10) Kegemaran (hobby)
11) Keterangan lain
b.
Buku Keuangan
c.
Buku acara kegiatan
d.
Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan
e.
Buku agenda dan buku ekspedisi surat
menyurat
f. Buku harian berisi catatan tentang segala
kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan
g.
Berkas/kartu data pribadi setiap anggota
h.
Buku risalah rapat/pertemuan
28. Laporan dan pendaftaran
a.
Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang
perkembangannya
b.
Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan
menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
c.
Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab
diberikan Tanda Pendaftaran Ulang
29. Penghasilan
Penghasilan
gugusdepan diperoleh dari :
a.
iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus
b.
bantuan dari pemerintah
c.
bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
d.
lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
30. Iuran
a.
Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran
bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah.
b.
Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.
31. Tanda Anggota
a.
Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya.
b.
Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan
Pramuka dari Kwartir Ranting.
VIII. PENUTUP
32.
Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan
dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada
pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan
pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama
diselenggarakan di Gudep.
33. Hal-hal yang belum
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 14
September 1987.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
Reviewed by materi pramuka
on
October 02, 2017
Rating:

No comments:
Apakah artikel ini membantu?