KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05 TAHUN
1984
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: 1. bahwa untuk kesejahteraan
hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu
diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam
dan pemeliharaan lingkungan hidup;
2. bahwa untuk
keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk Gerakan
Pramuka yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta
memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. bahwa
berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan
Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia ;
4. bahwa untuk
kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan
Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober
1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Wanabakti;
5. bahwa
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan
Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti
tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden
Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia ;
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4.
Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
5.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang
Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti
tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor
07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti
Tahun 1983 – 1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti,
seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut
dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan
dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta .
Pada tanggal : 14
Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 1984
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
WANABAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Untuk
kesejahteraan hidup manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka perlu
diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam danlingkungan hidup,
termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari
isi daratan di kepulauan Indonesia .
b. Guna melaksanakan
usaha tersebut di atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pemeliharaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran
serta masyarakat dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan
lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka
sebagai wadah pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu
dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber
daya alam, dan lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka
Wanabakti yang disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat
dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk
penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-kwartir
dalam usahanya untuk membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.
Pt. 2. Ruang
Lingkup
Ruang
Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan
dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN
DAN SASARAN
Pt. 3. Pengertian
a.
Satuan
Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal
bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Wana
adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem
yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati
maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang
mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan
manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c.
Wanabakti
adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam
dan lingkungan hidup.
d.
Saka
Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan
mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan
para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa
tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di
bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan
kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara
nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya
terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara
Pt. 5. Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega:
a.
Memiliki rasa cinta dan
tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan
pribadinya.
c.
Memiliki pengetahuan dan
keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap
memperhatikan keamanan dan kelestarian
hutan.
d. Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih
mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e.
Mampu menyelenggarakan
kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat guna, sesuai
dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa
dan Negara.
f.
Mampu menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta
anggota lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pt. 6. Struktur
Organisasi
a.
Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun
untukmembentuk Saka Wanabakti
b. Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti
putera dan satu Saka Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak
terbatas.
c.
Saka Wanabakti terdiri dari 4
Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d. Tiap
Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e. Krida
Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua
krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya
krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f. Saka
Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh
Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g.
Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang
dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri
dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh
seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh
Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti
dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula
dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.
Pt. 7. Pimpinan Saka
Wanabakti
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk
Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan unsur
Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan
Saka Wanabakti.
a.
Di tingkat nasional dibentuk
Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b. Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka
Wanabakti daerah
c.
Di tingkat cabang dibentuk
pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
BAB IV
LAMBANG
Pt. 8. Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5
cm.
Pt. 9. Isi
Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.
Gambar Lambang Departemen
Kehutanan
b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.
Tulisan dengan huruf besar
berbunyi SAKA WANABAKTI
Pt. 10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.
Warna dasar coklat
b. Warna gambar lambang Departemen Kehutanan
hijau, biru, hitam
c.
Warna gambar lambang lambing Gerakan
Pramuka kuning
d. Warna tulisan hitam
Pt. 11. Arti kiasan
lambang Saka Wanabakti
a.
Pohon hijau melambangkan hutan
yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya
alam dan lingkungan hidup.
b. Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif
yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.
Garis-garis lengkung biru
melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d. Warna dasar coklat melambangkan tanah yang
subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.
Tunas kelapa kuning melambangkan
kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat
mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
f.
Segilima melambangkan falsafah
bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.
Keseluruhan lambing Saka Wanabakti
ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu
usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pt. 12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a.
Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
b. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan
instruktur tetap.
c.
Pemuda calon anggota Gerakan
Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
Pt. 13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka
Penggalang.
Pt. 14. Syarat anggota
a.
Membuat pernyataan tertulis secara
sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b. Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka
Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali,
Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c.
Untuk Pamong Saka mendapat
persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina
Pramuka tingkat Dasar.
d. Instruktur Tetap memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e.
Pamong Saka dan Instruktur Tetap,
diangkat oleh Kwartir Cabang.
f.
Sehat jasmani dan rohani.
g.
Sanggup mentaati semua peraturan
yang berlaku.
Pt. 11. Hak dan
Kewajiban
a.
Anggota mempunyai hak suara, hak
pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b. Kewajiban anggota ialah :
1) menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2) mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3) menerapkan dan mengembangkan keterampilannya
dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4) menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya
di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka
membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5) membayar iuran dan mentaati segala peraturan
Sakanya.
c.
Pamong Saka mempunyai kewajiban
untuk :
1) Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka
dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2) Menjadi seorang kakak, pendamping, serta
pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya
3) meningkatkan secara terus menerus pengetahuan,
pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang
menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
4) mengenal setiap anggota Saka beserta
keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
5) mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik
dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan
gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
6) Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d. Instruktur mempunyai kewajiban:
1) membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2) melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan
menurut kridanya
3) mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang
bersangkutan untuk memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK
yang telah ditempuhnya.
e.
Pimpinan Saka Nasional, Daerah,
dan Cabang mempunyai kewajiban:
1) Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti
kepada kwartir yang bersangkutan
2) Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan
Saka Wanabakti baik untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.
BAB VI
KEGIATAN
Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang
kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a.
Bidang Kehutanan secara umum yang
menunjang program pembangunan nasional
dibidang kehutanan.
b. Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam
jenis krida.
c.
Bakti kepada masyarakat dalam
rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian
hutan, tanah dan air.
Pt. 17. Kegiatan Saka
Wanabakti dapat berbentuk:
a.
Latihan rutin, yang dilaksanakan
di luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya
sesuai dengan program operasionalnya.
c.
Lomba pelestarian lingkungan hidup
di daerah maupun di tingkat nasional.
d. Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung,
penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e.
Survei dan penelitian.
f.
Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan
Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk
terssendiri.
Pt. 18. Dalam melaksanakan semua kegiatan
selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan
berlandasakan pada system among.
Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului dengan
pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt, 20. Pengembangan
a.
Pelaksanaan kegiatan Saka
Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang
bersangkutan.
b. Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam
mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti supaya:
a.
Mengusahakan adanya tempat latihan
dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi
dan badan yang bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan
sumberdaya alam.
Pt. 22. Pembiayaan
Dana yang digunakan untuk membiayai
kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a.
Iuran anggota Saka Wanabakti, yang
besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b. Pimpinan Saka
c.
Sokongan dan bantuan dari
masyarakat yang tidak mengikat.
d. Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pt. 23.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
Reviewed by materi pramuka
on
October 02, 2017
Rating:

No comments:
Apakah artikel ini membantu?