𝐒𝐞𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐡𝐞𝐫, 𝐂𝐢𝐭𝐫𝐚 𝐏𝐫𝐚𝐦𝐮𝐤𝐚
Jangan remehkan dengan asal memakai setangan leher karena cara melipat, ukuran panjangnya, bentuk dan tata cara pemakaiannya ada aturan yang wajib ditaati. Setangan leher memiliki makna luhur dalam jati diri seorang pramuka. Pemakaian setangan leher yang benar merupakan wujud sikap laku sesuai satya dan darma pramuka.𝐁𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐭𝐚 𝐂𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐤𝐚𝐢𝐚𝐧
Bentuk setangan leher dan pemakaian yang benar adalah sebagaimana ketentuan yang diatur pada SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012:
(a) dibuat dari bahan warna merah dan putih.
(b) berbentuk segitiga sama kaki; (1) sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah 90º (𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗯𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗺𝗮𝗸𝗮𝗶 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗱𝗶 𝗽𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗻𝗴). (2) bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
(c) 𝐬𝐞𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐞𝐡𝐞𝐫 𝐝𝐢𝐥𝐢𝐩𝐚𝐭 𝐬𝐞𝐝𝐞𝐦𝐢𝐤𝐢𝐚𝐧 𝐫𝐮𝐩𝐚 (𝐥𝐞𝐛𝐚𝐫 𝐥𝐢𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 ± 𝟓 𝐜𝐦) 𝐬𝐞𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐰𝐚𝐫𝐧𝐚 𝐦𝐞𝐫𝐚𝐡 𝐩𝐮𝐭𝐢𝐡 𝐭𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬, 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐦𝐚𝐤𝐚𝐢𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐭𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐫𝐚𝐩𝐢.
(d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
(e) dikenakan di bawah kerah baju.
𝐈𝐬𝐭𝐢𝐥𝐚𝐡
SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka menyebutkan bahwa kelengkapan pakaian seragam pramuka terdiri atas 8 bagian: Tutup Kepala, Baju Pramuka, Rok/ Celana, Setangan Leher, Ikat Pinggang, Kaos Kaki, Sepatu, dan Tanda Pengenal.
Jadi, setangan leher merupakan kelengkapan pakaian seragam pramuka. Dan, 𝐢𝐬𝐭𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐒𝐊 𝐊𝐰𝐚𝐫𝐧𝐚𝐬 𝟏𝟕𝟒/𝟐𝟎𝟐𝟏 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐬𝐞𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐞𝐡𝐞𝐫, 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐬𝐝𝐮𝐤 𝐣𝐮𝐠𝐚 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐜𝐮.
𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧
a. berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka.
b. bertujuan agar para anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma
Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.
c. peraturan tata cara pemakaian dibuat dengan sasaran terwujudnya pemakaian secara benar, terciptanya ketertiban dan keindahan, dan terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.
𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐢𝐧
1. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum.
2. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
3. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang
tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan cara santun.
4. Setangan leher merupakan kelengkapan pakaian seragam pramuka, bukan representasi bendera nasional Sang Merah Putih.
𝐒𝐞𝐦𝐨𝐠𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐦𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭!
𝑨𝒚𝒐, 𝑩𝒊𝒂𝒔𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 𝒃𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒊𝒂𝒔𝒂!
No comments:
Apakah artikel ini membantu?